PDK dan Partai Politik

  1. APA ITU PDK ?


  2. PDK adalah singkatan dari Partai Demokrasi Kebangsaan. PDK merupakan salah satu partai politik yang ada di Indonesia dan telah terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM serta telah terdaftar sebagai salah satu partai politik peserta PEMILU 2009.


  3. MENGAPA DIBERI NAMA PDK ?


  4. Kalau kita memahami hakikat Indonesia merdeka sebagai amanah untuk memajukan kehidupan bangsa, mengangkat harkat-martabat tiap-tiap warga negara agar berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan, dan bahwa kedaulatan rakyat adalah azas politik pemerintahan negara, maka kebangsaan dan demokrasi haruslah menjadi basis bagi pembangunan pemerintahan yang baik.

    Membangun pemerintahan yang baik, efektif dan produktif diatas landasan nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi pada hakikatnya merupakan jawaban yang jitu terhadap berbagai masalah yang melingkupi kehidupan kita selama ini. Kebangsaan dan demokrasi adalah fondasi yang utama diatas mana Republik Indonesia berdiri. Kebangsaan lah yang membuat kita sepakat untuk hidup bersama secara damai, terlepas dari latar belakang kita yang berbeda dari segi agama, suku dan ras. Kebangsaan lah yang membuat kita mau dan mampu berkorban demi kemajuan bersama. Persaudaraan sebagai bangsa adalah jawaban terhadap kepincangan sosial-ekonomi yang selama ini telah merusak potret Indonesia ke dalam dan ke luar.

    Seandainya aspirasi kebangsaan telah menjadi fondasi kebijakan negara, sejatinya tidak ada jurang antara kaya dan miskin sebagai akibat dari kebijakan keuangan, ekonomi dan pembangunan yang tidak adil, diskriminatif dan ugal-ugalan. Pada saat yang sama, demokrasi adalah sebuah konsep tentang kesetaraan dan kebebasan yang dapat membuka ruang-ruang kreativitas yang diperlukan bagi kemajuan kehidupan bangsa kita.

    Para pemimpin pemerintahan telah gagal memahami bahwa demokrasi berarti lahirnya kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak. Substansi demokrasi bukan pada prosedur pemilihan dan pembuat keputusan, tetapi pada isi dan hasil implementasi kebijakan yang memihak pada kepentingan mayoritas rakyat.

    Kita menginginkan adanya pemerintahan yang baik karena tanpa adanya pemerintahan yang baik, tidak ada ekonomi yang memihak kepentingan rakyat, tidak ada hukum yang ditegakkan dengan adil, tidak ada administrasi dan birokrasi yang secara tuntas dan konsisten melayani rakyat. Kita bertekad untuk mendirikan pemerintahan yang baik menuju cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dan, karena itulah partai ini diberi nama PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN.

  5. KAPAN DAN DIMANA PDK DIBENTUK ?


  6. PDK dibentuk pada tanggal _________, di ______________, lalu dideklarasikan pada tanggal____ di________________. Saat ini PDK telah mendirikan Dewan Pengurus Kabupaten hampir di seluruh daerah di Indonesia, dengan jumlah anggota legislatif sebanyak __________ yang tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia. Di kabupaten Kutai Timur sendiri jumlah anggota legislatif dari PDK adalah dua orang, sedangkan di tingkat provinsi Kalimantan Timur sebanyak satu orang.


  7. APAKAH PDK TELAH LOLOS VERIFIKASI SEBAGAI PESERTA PEMILU 2009 ?


  8. PDK tidak lagi mengikuti verifikasi oleh KPU untuk menjadi peserta dalam PEMILU 2009. PDK telah memiliki 4 kursi di DPR RI hasil PEMILU tahun 2004 dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMILU, maka PDK secara otomatis telah menjadi peserta PEMILU 2009 tanpa harus melalui verifikasi dari KPU.

  9. APA ITU PARTAI POLITIK ?


  10. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 1 point (1), Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  11. APA FUNGSI PARTAI POLITIK ?


  12. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, pasal 11, disebutkan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

    • Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

    • Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;

    • Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

    • Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

    • Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.


  13. APAKAH SEMUA ORANG DAPAT MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK ?


  14. Tidak semua orang dapat menjadi anggota partai politik di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.



0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial