PDK dan Gagasannya

  1. JIKA SEMUA PARTAI POLITIK MEMILIKI FUNGSI DAN TUJUAN YANG SAMA, SERTA TERBUKA UNTUK MENERIMA ANGGOTA, UNTUK APALAGI PDK DIBENTUK ?


  2. Kita pernah melihat bagaimana situasi dan kondisi pemerintahan di Indonesia pada masa orde baru yang hanya dikuasai oleh tiga partai politik. Oleh karena tidak adanya kebebasan berpolitik, maka sistem demokrasi tidak dapat dijalankan dengan baik. Dalam kondisi yang demikian, sistem perekonomian tergerus sedikit demi sedikit dan pada akhirnya runtuh dan mengakibatkan krisis berkepanjangan hingga saat ini. Kita semua tahu, bahwa seluruh partai politik pada masa itu tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik karena berada dibawah pengaruh kekuasaan rezim orde baru. Sementara tidak ada partai politik lain yang diizinkan berdiri dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bisa anda bayangkan bagaimana bila di Indonesia hanya ada satu partai politik? Pastinya dia akan berada dibawah pengaruh kekuasaan dan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, tidak ada lagi yang namanya oposisi, sehingga tidak ada yang mengontrol jalannya pemerintahan.

    Di masa reformasi seperti sekarang ini, kita bebas untuk menyalurkan hak politik dan mendirikan partai politik sendiri. Secara umum, tujuan dan fungsi partai politik adalah sama karena tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, namun berkumpul dalam satu wadah yang bernama partai politik haruslah dilandasi dengan adanya kesamaan kehendak atau gagasan dan cita-cita serta komitmen bersama.

    Meski memiliki tujuan dan fungsi yang sama, namun tiap-tiap partai politik memiliki latar belakang, program-program politik, kepemimpinan dan manajemen organisasi yang berbeda. Seluruh aspek tersebut, secara nyata memberikan pengaruh terhadap komitmen, efektivitas, dan optimalisasi kinerja partai politik sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Atas dasar inilah sehingga PDK tidak memilih untuk bergabung dengan partai lainnya, melainkan bertekad untuk mendirikan sebuah partai politik sendiri yang selanjutnya diberi nama Partai Demokrasi Kebangsaan.

    Partai-partai yang ada sudah terlalu jauh terperangkap dalam lingkaran-lingkaran kelompok kekuasaan yang tidak bisa ditembus. Mereka sudah membentuk kelompok-kelompok elite yang yang curiga pada kemungkinan masuknya orang-orang baru, terutama jika orang baru itu berpotensi untuk memainkan peranan yang lebih bagus daripada mereka yang sudah duduk sekarang. Dengan kata lain, mereka telah membentuk lingkaran elit yang mendominasi pengambilan keputusan, sehingga tidak membuka ruang-ruang baru bagi kreativitas baru dan lahirnya kepemimpinan baru. Karena itu, PDK lahir.

  3. APA LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA PDK ?


  4. PDK menilai bahwa selama ini tidak ada satupun partai politik yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945 sampai dengan saat ini, partai politik belum dapat berperan secara aktif dalam upaya mewujudkan demokrasi sepenuhnya di Indonesia. Ini pulalah yang menjadi landasan atau platform perjuangan PDK di Indonesia, yakni : memasukkan rakyat ke dalam pemerintahan dan mengembalikan pemerintahan kepada rakyat.

    Selain daripada adanya kegagalan tersebut, PDK juga lahir karena adanya kesamaan gagasan untuk memperjuangkan konsep desentralisasi atau yang kita kenal dengan “otonomi daerah” di Indonesia. Mereka yang sepaham dengan konsep dan komitmen untuk membangun daerah-daerah di seluruh Indonesia ini pada akhirnya berkumpul dan bersepakat untuk mendirikan partai politik.

  5. BUKANKAH SEMUA PARTAI BARU MUNCUL KARENA KECEWA TERHADAP KINERJA PARTAI POLITIK SEBELUMNYA ?


  6. Hampir semua partai politik yang didirikan setelah era reformasi dilandaskan pada adanya kekecewaan terhadap terhadap kinerja partai politik sebelumnya yang tidak mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Ini berarti semua partai politik baru yang didirikan pasca reformasi memiliki “niat baik” untuk memperbaiki iklim perpolitikan dan demokrasi di Indonesia.

    Kiranya ini juga yang menjadi landasan pendirian PDK. Namun, konsep niat baik sesungguhnya belum cukup untuk memperbaiki iklim perpolitikan dan demokrasi di Indonesia. Niat baik tersebut harus didukung dengan adanya konsepsi praktis atau gagasan yang ilmiah dan rasional dalam usaha mewujudkan tujuan partai yang perjuangan untuk mewujudkannya dilakukan secara terus menerus. Tanpa konsepsi, niat baik mendirikan partai politik hanya akan bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Dan, inilah yang membedakan PDK dengan partai politik lainnya di Indonesia.

  7. APA ITU PARTAI TENGAH?


  8. Partai tengah adalah partai yang tidak memposisikan dirinya sebagai partai yang berpegang pada salah satu politik aliran di Indonesia. Politik aliran adalah politik yang didasarkan pada Ikatan primordial, seperti berpolitik karena agama atau berpolitik dengan pemahaman nasionalisme yang sempit dan ekstrim.

  9. MENGAPA PDK MEMPOSISIKAN DIRI SEBAGAI PARTAI TENGAH?


  10. Partai tengah adalah partai yang tidak terpengaruh oleh ekstrim kanan atau ekstrim kiri dalam artian ideologis maupun agama. Kita ingin menarik bangsa kita, ke tengah, sehingga segala bentuk ekstrimitas itu menjadi berkurang, karena ekstrimitas dan radikalisasi politik berdasarkan keyakinan-keyakinan yang sempit, merupakan ancaman terhadap persatuan bangsa. Kita ingin menarik seluruh warga bangsa kita untuk masuk dan saling mendekati, saling akrab membangun persatuan dan persaudaraan sebagai bangsa. Partai ini terbuka untuk siapa saja. Tidak ada diskriminasi agama, ras, suku dan golongan. Kita ingin mengembangkan persatuan Indonesia dalam hubungan-hubungan internal kepartaian dan membawa suasana integrasi dalam hubungan-hubungan ke luar.

    Oleh karena itu partai ini dari awal tidak merumuskan siapa lawan. Yang kita rumuskan adalah siapa mitra perjuangan kita, untuk persatuan, demokrasi dan kebangsaan. Kita memerlukan kesepakatan-kesepakatan baru diantara para pemimpin politik-pemimpin politik untuk melakukan re-orientasi perjalanan demokrasi kita ke depan, untuk melakukan re-definisi terhadap kehidupan kebangsaan kita ke depan, untuk menemukan landasan-landasan baru bagi persatuan kebangsaan dan demokrasi Indonesia ke depan.

    Dalam politik tidak ada kebenaran tunggal, berbeda dengan agama yang menjadikan kebenaran tampil sebagai inti dari keimanan. Dalam politik tidak ada kebenaran tunggal. Kebenaran bisa banyak, tergantung dari argumen-argumen rasional yang mendukung kebenaran-kebenaran itu. Dalam demokrasi, tidak ada pendapat dan posisi yang mutlak benar. Ketiadaan kebenaran yang tunggal itu, memungkinkan kita menarik ekstrim kanan dan ekstrim kiri masuk ke tengah. Sehingga republik ini akan menjadi lebih moderat dalam tingkah laku politiknya, sehingga bangsa kita semakin toleran terhadap perbedaan-perbedaan. Karena itu, partai kita tidak mendiskriminasikan agama, ras, suku, golongan, gender dan sebagainya. Itulah prinsip PDK.

  11. APA GAGASAN AWAL YANG DIPERJUANGKAN OLEH PDK ?


  12. Gagasan awal yang diperjuangkan oleh PDK, melalui presiden DPN PDK Prof. M. Ryaas Rasyid, M.A, Ph.d, adalah diberlakukannya konsep otonomi daerah di Indonesia, atau yang kita kenal dengan istilah desentralisasi. Setelah reformasi 1998, konsep tersebut ternyata mendapatkan dukungan yang besar dari daerah-daerah di Indonesia dan pada akhirnya diberlakukan di Indonesia pada tahun 1999 melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Tidak lama kemudian, konsep otonomi daerah yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

    Meskipun pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 nampaknya masih setengah hati dan tidak rela memberlakukan konsep otonomi daerah di Indonesia, namun keberhasilan perjuangan PDK tersebut, telah dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

  13. MENGAPA PDK MEMPERJUANGKAN GAGASAN OTONOMI DAERAH ?


  14. Anda mungkin masih dapat mengingat bagaimana pola kekuasaan dijalankan pada masa orde baru berkuasa, dimana terjadi sentralisasi kekuasaan di pusat serta adanya manajemen ekonomi yang carut-marut. Pola kekuasaan seperti ini, telah mengakibatkan adanya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, dimana kekayaan negara hanya terpusat di pulau jawa pada umumnya dan jakarta pada khususnya.

    Kita tidak pernah mengira bahwa di papua barat sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam ternyata telah menjadi daerah yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di Indonesia. Semua desa di Papua barat termasuk dalam kategori miskin. Aceh sebagai daerah penghasil minyak dan tempat beroperasinya perusahaan internasional ternyata telah menjadi propinsi yang memiliki desa miskin terbanyak di sumatera. Sementara Jakarta telah menjadi daerah yang paling tinggi tingkat kesejahteraannya.

    Dengan adanya sentralisasi kekuasaan tersebut, maka pusat berhak untuk mengatur lalu lintas serta perimbangan keuangan pusat dan daerah tanpa harus meminta persetujuan dari daerah. Daerah dalam posisi ini hanya berfungsi sebagai pelayan terhadap penguasa di pusat. Inilah yang menjadi dasar lahirnya gagasan otonomi daerah di Indonesia.

  15. APA YANG DIMAKSUD DENGAN OTONOMI DAERAH?


  16. Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk meyelenggarakan pemerintahan dan mengelola potensi daerahnya sendiri. Sebagai contoh : sebelum otonomi daerah diberlakukan, bupati dapat ditunjuklangsung oleh gubernur dan atau presiden. Namun, setelah otonomi daerah diberlakukan, masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dapat memilih bupati secara langsung melalui pilkada. Dulu, kebijakan pembangunan dan pemerintahan di daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, namun saat ini sudah dapat dilakukan oleh Bupati.

    Anda mungkin masih dapat membayangkan bagaimana sulitnya untuk mengurus KTP pada saat Kutai Timur belum dimekarkan dari Kabupaten Kutai. Saat ini, setelah otonomi daerah diberlakukan, masyarakat di Kabupaten Kutai Timur bukan hanya dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahannya sendiri, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan dan mengelola APBD sekitar Rp. 1,35 trilyun.

  17. JIKA OTONOMI DAERAH TELAH BERHASIL DILAKSANAKAN, LALU MENGAPA MASIH ADA MASYARAKAT YANG BELUM SEJAHTERA?


  18. Hal ini disebabkan karena empat faktor, antara lain :

    Pertama, peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum sepenuhnya diarahkan untuk memberikan kewenangan yang besar terhadap daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dengan kata lain, pemerintah pusat nampaknya masih setengah hati dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia. Oeh karena itu pula, maka PDK sampai saat ini masih terus mendesak Pemerintah Pusat untuk merubah kembali Undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah di Indonesia.

    Kedua, adanya kegagalan dan atau ketidakmampuan pemerintah daerah dan pusat dalam membuat kebijakan-kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sama halnya dengan yang terjadi di kabupaten Kutai Timur, dengan anggaran sebesar Rp. 1,35 Trilyun dan telah beroperasi perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan, sulit untuk membayangkan bahwa diantara penduduk yang hanya berjumlah sekitar 200 ribu jiwa masih ada juga yang belum menikmati fasilitas dasar, seperti sarana jalan, listrik dan air bersih. Namun, itulah faktanya, bukti kegagalan dalam membuat kebijakan pembangunan yang berpihak pada rakyat.

    Ketiga, Rendahnya kinerja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai lembaga perwakilan yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

    Sebagai contoh di bidang anggaran DPRD berhadapan dengan berbagai masalah, antara lain : 1) Lemahnya dukungan data dan akses ke sumber data yang dapat membantu DPRD dalam membuat Kebijakan Umum APBD, PPA, dan pengawasan program. Data-data yang menjadi basis kebijakan lebih didasarkan pada data yang bersumber dari eksekutif. 2) Kaburnya hubungan antara anggota DPRD dengn konstituensinya menyebabkan lemahnya akuntabilitas anggota dewan secara individual. Tanggungjawab lebih bersifat kolektif, sehingga kurang tajam dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya secara perorangan. Bagi sebagian anggota DPRD, tidak ada perasaan bersalah jika tidak hadir dalam rapat pembahasan APBD. 3) Terjadinya alienasi DPRD dari kegiatan administrasi pemerintahan daerah sehari-hari, sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan mereka terhadap kegiatan administrasi sehari-hari yang dilakukan oleh birokrasi Pemda. Akibatnya, anggota DPRD kurang tahu kondisi aktual pemerintah daerah. 4) Rendahnya pemahaman sebagian anggota (kecenderungannya mayoritas) terhadap berbagai aturan serta pengelompokan (nomenklatur) anggaran dalam APBD menyebabkan anggota DPRD tidak detail dalam melakukan pembahasan. 5) Sering mepetnya waktu, bahkan terlambat cukup lama penyerahan RAPBD dari Eksekutif kepada DPRD menyebabkan sempitnya waktu pencermatan (baik di Komisi maupun di Panitia Anggaran), sehingga menyebabkan mundurnya penetapan APBD. 6) Buruknya manajemen rapat di DPRD, sehingga baik proses maupun hasil menjadi tidak terstruktur dan tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga pembahasan menjadi tidak fokus, berlarut-larut, dan bahkan ahistoris. 7) Rendahnya tekanan dan assistensi dari masyarakat akan mengurangi kepekaan anggota DPRD terhadap efektivitas anggaran, yang menyebabkan tidak tepat sasaran. DPRD dalam kondisi tersebut akan lebih merupakan partner bagi eksekutif dibanding sebagai unsur pengimbang. Akibat selanjutnya adalah mengedepannya pengaruh musyawarah dibandingkan oposisi, yang kemudian menyebabkan banyaknya nuansa kompromistis dalam menjalankan fungsi penganggaran.

    Menyangkut kesiapan DPRD, sejujurnya perlu disampaikan bahwa belum sepenuhnya siap. Hal ini disebabkan oleh sedikitnya 2 hal, yakni: Pertama, menyangkut komitmen, kapasitas intelektual dan kepekaan sosial para anggota. Kedua, menyangkut kepentingan politik yang belum sepenuhnya diorientasikan untuk kepentingan rakyat, tetapi lebih pada kepentingan individu atau kelompok/partainya. Untuk itulah perlu penataan di lingkungan DPRD, baik menyangkut personalianya, kelembagaan dan manajemennya (oleh pimpinan dewan). Pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan DPRD senantiasa menuntut pimpinan dan anggotanya untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan komitmen politik yang kuat kepada rakyat, dukungan kemampuan intelektual, manajerial, dan kreativitas yang tinggi. Untuk itu, dalam waktu yang sama, ia harus dapat menjadi politisi atau negarawan, sekaligus intelektual yang kreatif yang berperilaku baik dan didukung dengan modal sosial (hubungan sosial) yang baik pula. Artinya, anggota DPRD dituntut untuk memenuhi unsur kapabilitas, kredibilitas dan akseptabilitas.

    Keempat, Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Agar pembangunan dapat berpihak pada masyarakat, maka masyarakat seharusnya berpartisipasi sejak dari perencanaan, penyusunan, penetapan hingga mengawasi pelaksanaan pembangunan. Untuk membuka ruang partisipasi dan mempermudah proses partisipasi masyarakat dalam pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan pembangunan, maka dibutuhkan adanya perangkat hukum yang mengatur tentang partisipasi masyarakat, seperti Peraturan Daerah (perda) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

    Agar pembangunan dapat berpihak kepada masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan harus dikontrol oleh masyarakat dan penyelenggara pemerintahan harus terdiri dari orang-orang yang komitmen terhadap kepentingan masyarakat, konsepsi inilah yang menjadi platform perjuangan PDK, yakni “Memasukkan rakyat ke dalam pemerintahan dan mengembalikan pemerintahan kepada rakyat”.



0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial