Anggota Legislatif adalah Wakil Rakyat ?!

Terpilihnya seorang wakil rakyat bukan semata-mata disebabkan karena pengaruh personal wakil rakyat terhadap konstituennya, tetapi juga merupakan hasil kerja partai politik yang mengusungnya. Artinya, partai politik juga memberikan kontribusi, yang bisa jadi jauh lebih besar daripada pengaruh personal calon legislatif yang diusungnya dalam PEMILU legislatif hingga dapat terpilih menjadi wakil rakyat. Dengan demikian, baik wakil rakyat yang duduk di DPRD maupun partai politik memiliki tanggung jawab terhadap seluruh konstituen yang memberikan suaranya pada saat PEMILU.

Jika kita sepakat bahwa demokrasi berarti Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, serta partai yang anti-demokrasi merupakan partai yang anti terhadap kesejahteraan rakyat, maka baik partai politik maupun anggota legislatifnya memiliki kewajiban moral untuk memberikan pendidikan politik, dan menjaring aspirasi dari konstituennya untuk diperjuangkan. Kegiatan memberikan pendidikan politik, dan menjaring aspirasi dari masyarakat adalah kegiatan yang seharusnya menjadi rutinitas wakil rakyat dan partai politik.

Peran tersebut, seharusnya dilakoni oleh para wakil rakyat dan partai politiknya sejak tahun pertama sampai tahun ke-lima atau hingga diadakannya PEMILU berikutnya. Oleh karena pada prinsipnya, para wakil rakyat dipilih bukan untuk mewakili rakyat bertindak atau mengambil keputusan untuk dan atas nama rakyat. Para wakil rakyat dipilih melalui PEMILU untuk berperan sebagai anggota legislatif yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ini berarti, tidak semua anggota legislatif yang duduk di DPRD adalah wakil rakyat. Oleh karena seorang anggota legislatif baru dapat dikatakan sebagai wakil rakyat apabila dia memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membela kepentingan serta hak-hak masyarakat. Lalu bagaimana mungkin seorang anggota legislatif dapat benar-benar menjadi wakil rakyat jika dia enggan untuk memberikan pendidikan politik dan menjaring serta memperjuangkan aspirasi masyarakat ?

Baik anggota legislatif maupun partai politik seharusnya memainkan peranan ini sejak tahun pertama sampai tahun kelima masa jabatannya atau hingga PEMILU legislatif kembali dilaksanakan. Oleh karena kita semua tahu bahwa masa jabatan anggota legislatif adalah selama lima tahun.

Lalu bagaimana bila anggota legislatif hanya menjalankan fungsinya pada saat menjelang PEMILU dilaksanakan ?

Anda telah tahu, jawabannya ada diantara komitmen untuk membangun masyarakat dan sekedar mencari muka kepada masyarakat.


0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial