Mengusung Caleg Rakyat atau Caleg Partai ?!

Salah satu hal yang membedakan antara partai politik yang benar-benar berkomitmen untuk membangun rakyat dengan partai politik yang hanya sekedar menjual janji, tampak pada kriteria yang digunakan oleh partai politik dalam menetapkan calon legislatif yang akan diusungnya. Setiap partai politik tentu saja memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan secara transparan kepada masyarakat alasan mengapa kriteria tersebut digunakan. Tentu saja, seyogyianya kriteria penetapan calon legislatif oleh partai disusun dengan tujuan untuk dapat benar-benar menjadikan calon legislatif tersebut sebagai wakil rakyat.

Dari pengalaman pelaksanaan PEMILU sebelumnya, kita telah sama-sama mengetahui bahwa banyak diantara partai-partai yang menetapkan calon legislatifnya secara sepihak tanpa diketahui alasan-alasan penetapannya. Ada juga beberapa partai yang membuat kesepakatan-kesepakatan di internal partai dalam menentukan siapa calon legislatif yang akan diusung, sehingga bermasalah karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Perlu diketahui, dalam pasal 30 UU Partai Politik No. 2 Tahun 2008 telah disebutkan bahwa Partai Politik dilarang membuat keputusan-keputusan dan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang. Sehingga segala kesepakatan-kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan batal demi hukum.

Hal ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terpancing dengan trik-trik partai politik atau penipuan gaya baru dalam rangka menarik simpati dan menjaring suara masyarakat. Belakangan ini, kita bahkan mendengar adanya issu yang santer mengenai sikap partai politik yang menyusun urutan caleg berdasarkan abjad. Sedangkan kita ketahui bahwa penetapan calon legislatif dalam PEMILU mendatang adalah berdasarkan nomor urut. Dengan demikian, kesepakatan internal tersebut akan menuai sengketa di kemudian hari.

Lalu bagaimana dengan sikap PDK ?

PDK dalam beberapa kali kesempatan telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa PDK selain menentukan caleg berdasarkan mekanisme partai juga akan memprioritaskan untuk mengusung calon legislatif yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat. Di beberapa kecamatan, seperti Rantau Pulung dan Teluk Pandan, PDK telah mengadakan sosialisasi dan pertemuan-pertemuan untuk mengajak masyarakat di Kecamatan tersebut bersatu dalam menentukan siapa calon legislatif yang akan diusungnya.

Dengan metode tersebut, kita telah menjadikan PDK sebagai sarana yang memfasilitasi masyarakat untuk mendudukkan wakil mereka di lembaga perwakilan rakyat. Selain itu, kita mensosialisasikan alasan mengapa calon legislatif yang mereka usulkan ditempatkan di nomor urut sekian, dan menjelaskan berbagai macam kemungkinan dan strategi partai untuk memenangkan calon mereka.

Kita tidak membuat kesepakatan-kesepakatan internal dalam penentuan caleg yang akan diusung oleh partai karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, untuk menjaga komitmen antara partai politik dengan konstituen, kita akan membuat kesepakatan yang legal dan dijamin oleh ketentuan perundang-undangan mengenai kewajiban caleg untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya kepada daerah-daerah baik binaan maupun non-binaan yang menyumbangkan tiap lembar suara kepada PDK. Selain itu, kesepakatan tersebut akan kita tambahkan dengan adanya kewajiban partai dan calon legislatif terpilih untuk senantiasa memberikan pendidikan politik dan menjaring aspirasi dari seluruh konstituen yang telah menyumbangkan tiap lembar suaranya kepada PDK.

Inilah salah satu hal yang akan membedakan PDK dengan partai lainnya karena kita mengusung caleg rakyat dan bukan caleg partai yang ditentukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan tanpa komitmen untuk menjadi wakil rakyat yang sebenar-benarnya.


0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial