Tanggapan terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2007

Setelah mencermati LKPJ Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2007, maka dengan ini pembahasan LKPJ Bupati Kutai Timur tidak dapat dilanjutkan karena DPRD tidak memiliki dokumen keuangan daerah lainnya, yang seharusnya disampaikan kepada DPRD, antara lain:

  1. APBD TA 2007 yang resmi

  2. DPA-L : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan.

  3. Matrik : Rangkuman dari kegiatan pembangunan yang diselenggaraan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Dokumen keuangan daerah tersebut diatas, sangat penting untuk dijadikan sebagai bahan perbandingan agar dapat mengetahui kebenaran LKPJ.

Dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kutai Timur belum sepenuhnya berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 20, ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa :

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
  • asas kepastian hukum;

  • asas tertib. penyelenggara negara;

  • asas kepentingan umum;

  • asas keterbukaan;

  • asas proporsionalitas;

  • asas profesionalitas;

  • asas akuntabilitas;

  • asas efisiensi; dan

  • asas efektivitas.

Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam
pengendalian Penyelenqgara Negara.

Yang dimaksud dengan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Yang dimaksud dengan "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskrirninatif tentang penyeienggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.

Yang dimaksud dengan "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

Yang dimaksud dengan "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga belum sepenuhnya berpedoman asas umum pengelolaan keuangan daerah yakni : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU RI No.17 Thn.2003 Tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa:

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”


Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa :
  1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  2. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 4, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa :
  1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  2. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  4. Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.

  5. Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.

  6. Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.

  7. Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.

  8. Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

  9. Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.

  10. Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

  11. Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :

1. Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2007 kepada DPRD terlambat

LKPJ Tahun Anggaran 2007 disampaikan kepada DPRD pada Bulan Mei Tahun 2008. seharusnya LKPJ Tahun 2007 disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir atau pada bulan akhir bulan maret.

Kondisi ini bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) PP No. 3 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa : “LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

2. Penyusunan LKPJ tidak sesuai dengan sistematika yang berlaku

LKPJ yang disampaikan belum menyajikan data-data yang lengkap dan terperinci sesuai dengan format yang diatur dalam Lampiran III PP No. 3 Tahun 2007, antara lain mengenai :
  • Progres subsidi provinsi diletakkan pada BAB V Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

  • Tugas pembantuan yang diterima (dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan solusi, dll)

  • Tugas pembantuan yang diberikan (Dasar hukum, urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan, sumber dan jumlah anggaran, sarana dan prasarana)

  • Kerjasama antar daerah (kebijakan dan kegiatan, realisasi, permasalahan dan solusi)

  • Kerjasama daerah dengan pihak ketiga (kebijakan dan kegiatan, realisasi, permasalahan dan solusi)

  • Koordinasi dengan instansi vertikal di daerah (kebijakan dan kegiatan, realisasi, permasalahan dan solusi)

  • Pencegahan dan penanggulangan bencana (bencana yang terjadi dan penanggulangannya, status bencana, sumber dan jumlah anggaran, potensi bencana yang diperkirakan terjadi)

  • Pengelolaan kawasan khusus (jenis kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, sumber anggaran, permasalahan dan solusi)

  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (gangguan yang terjadi, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, sumber dan jumlah anggaran, penanggulangan dan kendalanya, dll)
Kondisi ini tidak sesuai dengan pasal 16 PP No. 3 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa : “LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.

3. LKPJ memberikan keterangan mengenai Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang tidak jelas ukurannya

LKPJ belum menyajikan informasi yang akuntabel dan transparan, dengan memberikan indikator yang tidak lengkap dan terukur pada nilai capaian program dan kegiatan. Persentase nilai capaian yang diberikan tidak jelas apakah ukurannya adalah anggaran, manfaat, proses, output (hasil), dampak dan lain sebagainya, sehingga LKPJ ini dapat dikatakan TIDAK JUJUR.

Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan seharusnya mengacu pada indikator dan tolak ukur kinerja sebagaimana yang terdapat dalam RKA pada saat kegiatan diajukan dalam pembahasan. Lebih baik lagi, jika ditambahkan keterangan-keterangan yang dianggap perlu dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa-masa yang akan datang.

Sebagai contoh :

Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum:

Pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian disebutkan bahwa nilai capaiannya adalah 30%.

Nilai capaian yang dimaksud dalam LKPJ tersebut merujuk kepada apa? Apakah fisik, keuangan, manfaat, atau ada yang lain ?

4. Laporan Progres Subsidi Provinsi yang diletakkan dalam BAB V tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan disajikan secara terpisah dengan Laporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Laporan Progres Subsidi Provinsi yang diletakkan dalam BAB V tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang disajikan secara terpisah dengan Laporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, membuat informasi yang disajikan dalam LKPJ ini tidak dapat diyakini kebenarannya. Hal ini diakibatkan adanya :

a. Terdapat Kegiatan yang disubsidi Provinsi tidak dimasukkan dalam Laporan Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan (SKPD) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (BAB IV).

Dari laporan mengenai Progres Subsidi Provinsi APBD TA 2007 diketahui bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD yang disubsidi dalam bentuk bantuan keuangan dari APBD Provinsi TA 2007. Namun, diantara program dan kegiatan yang disajikan didalam laporan mengenai Progres Subsidi Provinsi TA 2007 tersebut, ada diantaranya yang tidak dimasukkan dalam laporan penyelenggaraan program dan kegiatan SKPD pada BAB IV tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Sebagai contoh :

Kegiatan diatas adalah beberapa contoh kegiatan (subsidi provinsi) yang terdapat dalam Progres Subsidi Provinsi dan dilaksanakan oleh SKPD pengelola namun tidak dimasukkan dalam laporan penyelenggaraan program dan kegiatan SKPD pada BAB IV tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah pada masing-masing SKPD yang bersangkutan.


b. Terdapat perbedaan persentase realisasi pelaksanaan kegiatan

Laporan mengenai kegiatan yang disubsidi provinsi dalam Progres Subisidi Provinsi (BAB V) dengan Laporan kegiatan yang disubsidi provinsi dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (BABIV) menyajikan persentase realisasi pelaksanaan kegiatan yang berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh :

SKPD Pengelola : Dinas Pekerjaan Umum

Dari contoh yang dikemukakan diatas sangat jelas terdapat adanya perbedaan persentase realisasi pelaksanaan kegiatan.


c. Terdapat perbedaaan informasi mengenai SKPD pengelola Kegiatan Subsidi Provinsi

Terdapat perbedaan laporan mengenai SKPD pengelola kegiatan yang disubsidi provinsi yang disajikan dalam Progres Subsidi Provinsi TA 2007 (BAB V) dengan SKPD pengelola kegiatan yang disubsidi provinsi dalam Laporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Selain adanya perbedaan laporan mengenai SKPD pengelola juga terdapat perbedaan capaian atau realisasi pelaksanaan kegiatan.

Sebagai contoh :

PROGRES SUBSIDI PROVINSI TA 2007 (BAB V)

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (BAB IV)

Perbedaan informasi yang disajikan bukan hanya pada SKPD Pengelola tetapi juga pada realisasi dan nilai capaian pelaksanaan kegiatan

5. Laporan mengenai Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang disajikan dalam BAB V LKPJ tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan mengenai Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang disajikan dalam BAB V LKPJ tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :

a. Pasal 16 PP No. 3 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa : “LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.

Dalam lampiran III PP No. 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa Sistematika Laporan untuk Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Yang Diterima diletakkan pada BAB V LKPJ dengan memuat :
  1. Dasar Hukum

  2. Instansi Pemberi Tugas pembantuan

  3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melaksanakan

  4. Program dan Kegiatan Yang Diterima dan Pelaksanaannya

  5. Sumber dan Jumlah Anggaran

  6. Permasalahan dan Solusi
b. Pasal 67 PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang menyebutkan:
  1. laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan tugas pembantuan setiap berakhirnya tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) butir c dan d dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
  2. Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
    Pasal 66 ayat (1) :
    c. Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri keuangan
    d. Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri keuangan, dengan tembusan kepada Gubernur.
Ini berarti, isi laporan yang disampaikan kepada DPRD adalah sama dengan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pembantuan oleh Bupati yang disampaikan kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Gubernur.

6. Pemberian tugas pembantuan kepada desa sehingga diberikan bantuan keuangan sebesar Rp. 300 juta kepada setiap desa.

Pemberian tugas pembantuan adalah untuk melaksanakan tugas tertentu yang dianggap lebih efisien jika dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hanya saja pemberian tugas pembantuan dalam LKPJ ini tidak dijelaskan:
  • Jenis tugas tertentu yang ditugaspembantuankan kepada desa.

  • Dasar hukum yang digunakan dalam memberikan tugas pembantuan

  • Nilai capaian (indikator yang terukur) atas pelaksanaan tugas pembantuan yang telah diberikan kepada desa

  • Jumlah bantuan keuangan yang telah direalisasikan dalam pemberian tugas pembantuan kepada desa

  • Jumlah desa yang diberikan tugas pembantuan
7. LKPJ ini tidak memberikan keterangan mengenai pemberian hak desa berupa Alokasi Dana Desa, sebagaimana yang diatur dalam :
  • Pasal 212 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 68, PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

  • Perda Kabupaten Kutai Timur No. 9 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 18, yang menyebutkan bahwa :
    “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).”


    • REKOMENDASI


      Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kutai Timur.


0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial